Teruntuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memiliki Akun PKP ingin memperpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah kedaluwarsa, namun memiliki mobilitas yang terbatas atau enggan bepergian di masa pandemi /PPKM dan lockdown sejenisnya, dapat mengajukan online melalui situs e-Nofa. Langkah awal Login akun PKP pada e-Nofa, lalu pilih menu Permintaan Sertifikat Digital. Silakan isi nama pemohon dan jabatan pemohon. Jika sudah, klik Proses. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi password e-nofa, lalu klik Proses.
Apabila proses permohonan berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan dari KPP. Notifikasi bisa dilihat pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Pada menu tersebut, silakan untuk mencetak Surat Pernyataan. Setelah itu, print Surat Pernyataan tersebut dan mengisi data yang diminta. Jangan lupa untuk diberi meterai dan ditandatangani atau cap. Setelah itu, silakan scan surat pernyataan tersebut dan simpan file tersebut.
Wajib pajak juga diminta untuk menyiapkan password akun dan passphrase Pengusaha Kena Pajak (PKP). Siapkan juga dokumen seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIK, nomor telepon dan email terdaftar di DJP Online, dan EFIN. Langkah selanjutnya adalah mengirimkan dokumen persyaratan melalui email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Keputusan disetujui atau tidaknya atas permohonan perpanjangan sertifikat biasanya disampaikan pada hari yang sama melalui e-mail. Bila disetujui, Anda juga akan mendapatkan notifikasi pada menu Permintaan Sertifikat Digital di e-Nofa Online. Selain itu, sertifikat elektronik terbaru juga bisa diunduh pada menu tersebut. Selesai.
Namun pengalaman saya setelah melakukan permintaaan sertifikat elektronik melalui e-nofa, maka kita harus mengirim email konfirmasi permohonan sertifikat elektronik data antara lain:
NPWP Badan :
Nama Badan :
Alamat Badan :
Nama direktur :
NIK direktur :
Nomor telepon direktur :
serta melampirkan swafoto direktur/komisaris memegang NPWP perusahaan dan KTP, scan KTP Direktur/Komisaris, dan Akta Perusahaan dengan format JPG, PNG atau PDF, lalu mengirim email tersebut ke email KPP sesuai lokasi perusahaan agan masing-masing
Semoga bermanfaat! tanya tanya boleh