>

Monday, March 28, 2022

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Buku Nikah Fisik Bakal Tidak Digunakan Lagi

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Buku Nikah Fisik Bakal Tidak Digunakan Lagi

Mau tahu cara mendapatkan kartu nikah digital? Ternyata cara mudah. Nantinya, kartu nikah fisik tidak akan lagi digunakan lo, makanya simak ya.Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah memutuskan, bahwa per Agustus 2021 ini akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Padahal, kartu nikah tersebut baru beberapa tahun saja digunakannya. Kini, kartu tersebut akan dihentikan penerbitannya.

Kartu fisik yang biasa diberikan kepada kedua mempelai tersebut, rencananya akan digantikan dengan kartu nikah digital.

Namun, karena seiring perkembangan jaman dan dunia teknologi, kini kartu nikah fisik tersebut harus digantikan dengan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital tersebut, telah diluncurkan dan mulai diperkenalkan ke masyarakat pada akhir bulan Mei 2021, lalu.

Sehingga nantinya, akan secara bertahap digunakan sepenuhnya dan menggantikan kartu nikah fisik. Lalu, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?

kartu nikah digitalKementerian Agama RI

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, salah satunya adalah dengan cara scan QR code yang ada pada buku nikah versi terbaru.

Lalu bagaimana dengan buku nikah yang lama? Nah, jika pada buku nikah terbaru, penganti telah memiliki QR code pada buku nikahnya tinggal scan dan akan diarahkan ke halaman download kartu nikah. namun tidak demikian dengan buku nikah yang versi lama.

Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, H Jajang Ridwan, mengatakan bahwa pengantin lama masih bisa mendapatkan kartu digital.

Syaratnya, pengantin lama harus mengurus di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah mereka dahulu.

Dilansir dari laman Kompas.com, Jajang mengatakan, "Minta ke KUA tempat nikah agar di-input dalam aplikasi SimkahWeb dan di-share kartu nikah digitalnya."

1. Datang ke KUA tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Managemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Adapun isi daru kartu digital, antara lain:

1. Nama suami

2. Nama istri

3. Tanggal akad nikah

4. KUA tempat menikah

5. Akta nikah

6. QR code

7. Foto kedua pengantin

Jadi untuk kamu yang masih memiliki buku nikah lama, segera buat kartu digital untuk mengganti buku nikah lama kamu, ya.

Ingat ya, Kemenag tidak akan lagi menerbitkan kartu nikah fisik mulai akhir Agustus 2021.

0 komentar:

Post a Comment