Ringkasan:
Perizinan berusaha berbasis risiko menengah dibedakan menjadi 2 yaitu risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi. Keduanya pun memiliki perizinan berusaha yang berbeda, khususnya terletak pada pemberian Sertifikat Standar. Untuk mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan 5 hari kerja, Anda bisa menggunakan layanan Registrasi OSS. Yang akan Anda dapatkan adalah Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.
Kini pemerintah Indonesia resmi menetapkan perizinan berusaha berbasis risiko. Lain dari sistem perizinan sebelumnya, kegiatan usaha sekarang diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi, yang ditetapkan berdasarkan penilaian analisis risiko.
Melalui artikel berikut ini, setelah membahas mengenai perizinan berusaha berbasis risiko rendah, Easybiz akan mengulas lebih mendalam mengenai tata cara penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko menengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
1. Perizinan Berusaha dengan Risiko Menengah Rendah
Sebelumnya perlu kamu pahami, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dibagi menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi. Berikut ini poin-poin penting yang harus kamu ketahui tentang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah:
Perizinan berusaha untuk tingkat risiko menengah rendah adalah berupa:
Nomor Induk Berusaha (“NIB”), untuk memperolehnya, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada sistem OSS. Sementara itu, bagi pelaku usaha badan usaha, datanya sesuai dengan integrasi antara sistem OSS dengan sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kementerian”); dan
Sertifikat Standar, yaitu merupakan legalitas untuk melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk melakukan standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.
Perizinan berusaha berupa kedua dokumen di atas menjadi dasar pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.
Adapun tahapannya, setelah memenuhi kelengkapan data pada sistem OSS untuk NIB yang kami sebutkan di atas, pelaku usaha lalu mengisi kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui sistem OSS.
Selain kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, jika kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”), maka pelaku usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.
Namun, jika kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, pelaku usaha lalu mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.
Perlu dicatat, standar pelaksanaan kegiatan usaha pada Sertifikat Standar wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pada saat melakukan kegiatan usaha.
2. Perizinan Berusaha dengan Risiko Menengah Tinggi
Adapun bagi pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi, maka poin-poin penting seputar proses penerbitan perizinan berusaha yang harus kamu ketahui adalah:
Hampir serupa dengan tingkat risiko menengah rendah, bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha berupa:
NIB, untuk memperolehnya, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada sistem OSS. Sementara itu, bagi pelaku usaha badan usaha, datanya sesuai dengan integrasi antara sistem OSS dengan sistem di Kementerian.
Sertifikat Standar, yaitu sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Setelah memenuhi kelengkapan data untuk NIB, pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui sistem OSS.
Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha juga mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.
Namun, jika tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagai dasar pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, pelaku usaha melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui sistem OSS.
Pemenuhan standar kegiatan usaha tersebut diteruskan sistem OSS kepada instansi/lembaga yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.
Berdasarkan hasil verifikasi, instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan notifikasi ke sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
Dalam hal berdasarkan notifikasi tersebut pelaku usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi dan pelaku usaha dapat mencetaknya.
Namun, jika berdasarkan notifikasi pelaku usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, lalu menyampaikan permohonan melalui sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali.
Perlu diperhatikan, jika pelaku usaha tidak memperoleh Sertifikat Standar sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria serta berdasarkan hasil pengawasan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 tahun sejak NIB terbit, lembaga OSS akan membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
sumber: https://www.easybiz.id/ini-tata-cara-penerbitan-perizinan-berusaha-risiko-menengah#:~:text=Sertifikat%20Standar%2C%20yaitu%20sertifikat%20standar,kegiatan%20usaha%20oleh%20pelaku%20usaha.
0 komentar:
Post a Comment